Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kebut dua Rapat Paripurna sekaligus pada Jumat (26/7/2024). Yakni Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan atas perubaham KUA dan perubahan PPAS Kota Madiun TA. 2024 dan Paripurna Raperda Pengelolaan Rusunawa yang ditargetkan rampung dibahas sebelum masa jabatan berakhir pada Agustus mendatang.

Setelah melalui tahapan pembahasan, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan.

Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara, pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Perubahan KUA dan PPAS Kota Madiun TA.2024.

Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto menjelaskan, sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim, perencanaan dan penganggaran tahun 2024 untuk fokus dan dikerahkan dalam pemantapan pembangunan ekonomi dan sosial inklusif untuk kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi tata kelola pemerintahan.

“Dalam mewujudkan pencapaian tema pembamgunan kota Madiun tahun 2025 dimaksud dengan menetapkan 4 prioritas pembangunan, diantaranya penguatan penerapan birokrasi, peningkatam kemandirian ekonomi yang inklusif, percepatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan infrastruktur yang berkualotas dan berwawasan lingkungan.”ujar Pj Wali Kota Jumat (27/7/2024).

Ketua DPRD Kota Madiun Andy Raya BMS menyatakan, DPRD memprioritaskan untuk pembangunan sumber daya manusia juga ada di dalamnya.

“Sebenarnya itu belum berfokus ke sana, pasalnya DPRD harus berfokus untuk menyelesaikam RPJMD 2019-2024 dimana isinya masih pembangunan secara fisik. Harapan kami (DPRD) tidak melupakan apa yang menjadi tanggung jawan kami yakni pembangunan sumber daya manusia,” kata Andy Raya.

Usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Perubahan KUA dan PPAS Kota Madiun TA. 2024 DPRD Kota Madiun pun melanjutkan Paripurma Raperda Pengelolaan Rusunawa.

Dalam Paripurna tersebut, 7 Fraksi di DPRD Kota Madiun menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kota Madiun tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski masing-masing fraksi sebelum pengambilan keputusan untuk menerima dan menyetujui Raperda Kota Madiun tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Semua ftaksi memberikan sejumlah catatan untuk eksekutif.

Salah satunya adalah peruntukkan Rumah Susun Umum, perlu adanya peninjauan kembali pada proses seleksi calon penghuni. DPRD berharap peruntukan Rumah Susun Umum dapat tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto mengatakan, paripurna ini adalah upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun dan juga peraturan menteri PUPR no. 01 tahun 2001 tentang kriteria masyarakat yang berpenghasilan rendah dan persyaratan pembangunan dan perolehan rumah.

Berikutnya menindaklanjuti peraturan Menteri PUPR tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

“Dengan dasar inilah maka perlu adanya perubahan Perda. Meski kita sebenarnya sudah memiliki Perda sebelumnya,” ujar Eddy.

Disinggung sejumlah catatan dari pihak legislatif, Eddy pun menjelaskan, jika ada empay poin terkait rumah susun, dimana nantinya akan dibuat dalam Peraturan Walikota (Perwali)

“Tugas eksekutif berikutnya adalah menyusun Perwali. dimana semua teknis maupun mekanisme pengelolaan rumah susun tersebut benar-benar sesuai peraturan pemerintah sehingga apa yang disampaikan oleh legislatif akan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Madiun Andy Raya BMS menyatakan, Jika Raperda rumah susun begitu disahkan dan sudah ditetapkan menjadi Perda itu baru bisa berjalan dikarenakan Pemkot Madiun sudah memiliki 3 rusunawa yang belum efektif.

“Mudah-mudahan setelah adanya Perda ini nantinya bisa berjalan efektif dan tepat sasaran. Seperti diketahui, kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal dengan lahan yang makin terbatas ini sangat mendesak. Untuk banyaknya rusunawa yang masih kosong bukan karena minimnya peminat tapi dikarenakan Pemkot Madiun belum mengantongi Perda ini. Kita ingin siapapun yang menempati di sana memiliki dasar dan bisa melakukan dasar perjanjian sewa-menyewa,” kata Andy Raya. (arb/adv).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *