MADIUN | KABARPLUS – Memasuki akhir jabatan, DPRD Kota Madiun menggulirkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahap III tahun 2024 yaitu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Kamis (25/7/2024).
Dibacakan langsung oleh wakil ketua DPRD Kota Madiun Istono dimana, Dalam perjalanannya Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merubah sebagian ketentuan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pj Walikota Madiun, Eddy Supriyanto mengatakan, Perubahan Raperda inisiatif terkait kedudukan keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
“Poin penting dari Paripurna ini adalah tentang aturan penggunaan kendaraan operasional jabatan berubah menjadi kendaraan perorangan jabatan. Terus, waktu pengembalian yang lama, Juga uang jasa pengabdian. Seperti diketahui, pada bulan Agustus ini nanti akan segera dilakukan pelantikan anggota dewan baru terpilih periode 2024-2029, Sehingga Perda kedudukan keuangan ini dirubah.”Kata PJ Walikota Madiun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andy Raya BMS mangatakan, ada beberapa pasal yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dan daerah telah menyesuaikaan khususnya terkait aturan tentang kendaraan operasional jabatan berubah menjadi kendaraan perorangan jabatan.
Berikutnya, pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga diamantkan oleh peraturan Pemerintah Pusat
“Perubanan itu sesuai amanat dari Pemerintah Pusat, bukan semata-mata perubahan itu dilakukan oleh kita sendiri, tidak. Jadi itu amanat PP 1 tahun 2023,” kata Andy Raya.
Tahap berikutnya, raperda inisiatif tahap III akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak legislatif dengan eksekutif. Draf reperda pun sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi.
“Karena bola sudah di Kemenkumham Jatim, maka kita tunggu dulu karena kita tidak bisa memprediksi hasil fasilitasi dari provinsi,” kata Andy.
Ketua DPRD juga menjelaskan jika pada tahun ini DPRD kota Madiun telah menyelesaikan empat raperda inisiatif. Yaitu di tahap I ada tiga raperda, dan tahap III ada satu raperda.
Meliputi raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, raperda tentang pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Serta raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Kalau sampai akhir tahun ini, masih ada raperda tahap IV yang akan kita bahas. Jadi ada empat reperda lagi yang akan kita selesaikan sekitar Oktober atau November,” tegasnya. (arb/rio).