MADIUN | KABARPLUS – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap 4 Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2024, Selasa (28/5/2024)
Dalam PU tersebut mengemuka sejumlah pertanyaan, pendapat serta saran. Harapannya, ke-4 raperda tersebut benar-benar tidak merugikan dan dapat memberikan manfaat sekaligus kemakmuran serta kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Madiun.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya, menyatakan jika raperda tentang penanaman modal sangat besar manfaatnya bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Madiun dan juga bagi investor dari bebagai darah yang akan mengembangkan usahanya di Kabupaten Madiun. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan sangat mengharapkan agar pada pelaksanaannya nanti benar-benar bisa dijadikan pedoman yang sangat mempermudah siapapun yang akan mengembangkan usaha di Kabupaten Madiun.
Hal senada juga dikemukaan Fraksi Gerindra. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2024-2044 diharapkan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nantinya ditetapkan. Juga memikirkan strategi pengembangan industri Kabupaten Madiun ke depan yang meliputi pengentasan pengangguran dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Fraksi PKB menyoroti Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun tahun 2024-2045 yang harus memperhatikan masyarakat luas dengan tidak membatasi ruang gerak masyarakatakan tetapi tetap memberikan kepastian hukum sehingga dapat memberikan kemajuan, perkembangan dan pertumbuhan wilayah yang diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sesuai karakteristik masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Madiun.
Begitu pula dengan Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang fokus pada RPJMD yang bersifat jangka panjang. Fraksi GNS menyarankan agar dokumen perencanaanya lebih bersifat fleksibel dengan memperhatikan kondisi-kondisi wilayah yang dapat dimaksimalkan secara berkesinambungan dengan memperhatikan muatan-muatan lokal yang ada seperti bidang pertanian, peternakan dan potensi lainnya dengan memperhatikan perkembangan di bidang industrialisasi yang mulai tumbuh di berbagai wilayah Kabuapten Madiun.
F-GNS berharap Kabupaten Madiun yang dikenal sebagai daerah agraris dan lumbung pangan di Jawa Timur bagian barat tetap terjaga dengan tidak melupakan arus perkembangan industrialisasi yang semakin cepat seiring dengan perkembangan jaman.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan, rancangan perencanaan sebuah perda merupakan sebuah rancangan dari perda sebelumnya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sebuah evalusi.
“Terkait RPJMD Kabupaten Madiun, ataupun raperda lainnya itu bagian dari rancangan peraturan daerah sebelumnya,” kata Tontro .
Wakil Ketua DPRD l Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi mengatakan, Setelah Paripurna ini, berikutnya masih ada tahapan selanjutnya, yakni Paripurna ke-3, dalam hal ini Jawaban Bupati.
“Untuk Paripurna Jawaban Bupati akan kita agendakan pada hari Kamis (30/5/2024) mendatang. Setelah itu, baru dibentuk pansus untuk keempat raperda tersebut. Dalam pansus tersebut, nantinya akan ada pembahasan pembahasan sesuai bidang pansusnya masing masing. Untuk batasan lamanya pansus ini akan memakan waktu 6 bulan lamanya. Setelah itu, dilakukan studi banding ke daerah lain,” ujar Slamet Riyadi. (arb)