Spread the love

ingin MADIUN | KABARPLUS – Tak lama lagi Kota Madiun bakal punya Perda Perlindungan Disabilitas. Sebanyak tujuh Fraksi DPRD Kota Madiun menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus. Salah satunya tentang Perlindungan Disabilitas.

Kedua Raperda yang disetujui itu adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya keduanya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh DPRD dengan Wali Kota dalam Rapat paripurna DPRD, Jum’at (5/4/2024) yang berlangsung di Gedung Paripurna Kota Madiun.

Wali Kota  Madiun Maidi menyebut, raperda Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan raperda usulan dewan. Kedua raperda tersebut merupakan perubahan-perubaham yang menyesuaikan perkembangan.

“Perda sudah ada tapi perlu disempurnakan. Ini segera kita buatkan peraturan wali kota sebagai payung hukum menjalankan kegiatan,” ucapnya saat diwawancara, Jumat (5/4/2024).

Yang jelas, lanjutnya, raperda ini disetujui untuk pemenuhan hak para disabilitas. Hak untuk pendidikan, budaya, kegiatan sosial, disabilitas harus dilindungi bersama.

Sementara terkait penanaman modal, prinsipnya Pemkot Madiun mengikuti aturan dari pusat. Sementara untuk tindak lanjut setelah perubahan yakni akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomer register perubahan perda.

“Prinsipnya semua untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat,” kata Maidi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakaan, legislatif bersama eksekitif terus kebut sejumlah agenda yang di lembaga legislatif. Ini karena sebentar lagi akan menyongsong lebaran idul fitri.

Penandatanganan berita acara peraetujuan bersama oleh DPRD dengan Walikota dalam Rapat paripurna DPRD, Jum'at (5/4/2024) yang berlangsung di Gedung Paripurna Kota Madiun. 
Penandatanganan berita acara peraetujuan bersama oleh DPRD dengan Walikota dalam Rapat paripurna DPRD, Jum’at (5/4/2024) yang berlangsung di Gedung Paripurna Kota Madiun.

“Agenda berikutnya adalah kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor produk Perda tersebut. Selanjutnya, baru disosialisasikan oleh bagian hukum Pemkot Madiun atau lewat rekan rekan DPRD saat ketemu dengan konstituennya maupun bertemu langsung dengan masyarakat saat reses,” terang Istono.

Menurut dia, kedua raperda ini sangatlah penting. Raperda ini memberikan perhatian kepada warga disabilitas dan satunya lagi yakni raperda penanaman modal.(bow/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *