MADIUN | KABARPLUS – Kejaksaaan Negeri Kota Madiun tengah melakukan penyelidikan dugaan alih fungsi tanah yang sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum (Fasos atau Fasum) oleh Pemerintah Kota Madiun menjadi tanah dengan hak guna bangunan (HGB).
Alih fungsi terjadi dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 693 tanggal 27 Januari 2012.
Guna mengungkap siapa dalang di balik pengalihfungsian fasum ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun pun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap, Pihak Kejaksaan melalui Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.
“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Print 02/M.5.14/Lid/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Kejari Kota Madiun menyampaikan surat pemanggilan kepada dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun
Kedua oknum pegawai BPN tersebut diketahui bernama Agus Cahyadi sebagai Kasie Survei, pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Madiun. Berikutnya, Giri Bangun sebagai Kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Madiun tahun 2012.
Keduanya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Surat pemanggilan diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kssepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH. (arb)