MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 3 (tiga) Raperda Insiatif DPRD Tahap I Tahun 2024, Senin (19/2/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi; Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan ; Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Perdagangan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD l, Istono didampingi oleh Wakil Ketua DPRD ll Armaya. Rapat Paripurna juga dihadiri langsung oleh Walikota Madiun, Maidi, Wakil Walikota Madiun, Inda Raya, Anggota DPRD Kota Madiun, Pimpinan OPD Kota Madiun beserta Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda sekaligus Anggota DPRD Kota Madiun, Gandhi Hatmoko menyampaikan, Nota Penjelasan hari ini merupakan penjelasan dari
Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Wali Kota
Madiun melalui Surat Ketua DPRD Kota Madiun Nomor 188/0347/401.040/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Rancangan
Peraturan Daerah Kota Madiun Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2024,
“Latar belakang disusunnya tigaRaperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun tanggal 6 September 2023 Nomor
188-401.040/17/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2024.”ucapnya,Senin (19/2/2024),” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, pembentukan ketoga raperda ini dikarenakan mengikuti perubahan. Perubahan kondisi Kota Madiun dan perubahan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Dari Pprubahan itulah, Raperda iru harus disempurnakan, Perkembangan itu harus membawa perubahan dan aturan harus ikut dirubah, setelah dirubah, maka akan menjadi pedoman,” kata Maidi.
Setelah menjadi Pedoman maka sebagai kepala daerah akan dengan mudah dan tinggal menjalankan pedoman tersebut, “Karena sudah ada payung hukumnya,” imbuhnya
Wakil Ketua DPRD I Kota Madiun, Istono mengatakan, pembentukan ke-3 Rapaerda ini disebabkan adanya amanat undang-undang yang lebih tinggi atau adanya aturan yang lebih tinggi.
” Kedua, karena Kota Madiun ini kaitannya ada Raperda inovasi daerah memang sangat perlu Perda tersebut. Meskipun, inovasi di Kota Madiun sudah sangat baik dan sudah mendapatkan pengakuan dari bernagai pihak, tapi sebagai cantolan hukumnya sejauh ini belum punya Perda. Mereka bergerak,mereka berjalan mereka dilindungi atau diatur dengan peraturan,” kata Wakil Ketua DPRD I Kota Madiun, Istono.
Oleh sebab itu, untuk lebih khusus kepada Raperda inovasi daerah ini, diharapkan untuk terus berinovasi atau kreatif. Oleh sebab itu, DPRD mengindikasikan agar hal ini diberi payungi hukum dengan produk Perda.
” Usai ini, tahapan berikutnya adalah adanya pembahasan antara legislatif dengan eksekutif dan berharap semuanya berjalan dengan lancar. Setelah ini selesai. tahapan berikutnya adalah konsultasi ke Provinsi Jawa Timur,” ujar Istono. (arb/dio)