MADIUN | Kabarplus – Kasus pembalakan liar yang melibatkan oknum kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Ngawi, Bakri, di putus oleh pengadilan Selasa (5/9/2023).
Dalam putusan sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun Rahmawaty, Bakri dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 bulan lamanya.
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pembalakaan kayu jenis sono keling di daerah hutan lindung di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya di petak 1105b1hutan sono, RPJ Tambakmerang, BKPH Dagangan.
Kasie humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Ahmad Ihsan mengatakan, mengenai perkara lingkungan hidup atas terdakwa bakri telah diputus hari ini. Bakri dinyatakan bersalah dan diputus hukuman penjara selama 4 bulan lamanya dari tuntutan 6 bulan.
“Untuk barang bukti sudah kita rampas untuk negara. Berikut kayu kayunya juga sudah kita rampas. Untuk dakwaan yang dikenakan pada terdakwa sudah sesuai surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang tertera di undang undang cipta kerja maupun di undang undang lingkungan hidup,” ujar Ahmad Ihsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bakri, Kepala Desa Rejomulyo, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur, ditangkap Polres Madiun pada Senin (26/6/2023) malam.
Dia kedapatan mblandhong atau membalak hutan secara liar. Bajunya sampai compang-camping usai berusaha kabur namun tetap diringkus oleh Polisi Hutan.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, menjelaskan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 17.45 WIB. Ada pohon yang ditebang secara liar di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tambakmerang, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dagangan.
Menurutnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.(arb)