MADIUN | KABARPLUS – Satu persatu tugu perguruan silat di wilayah Kabupaten Madiun dibongkar. Pembongkaran tugu silat ini sebagai bentuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas Surat Imbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.
Imbauan dikeluarkan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat BAB VIII Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
Seperti yang dilakukan sejumlah warga di kecamatan Mejayan ini. Para warga perguruan rela membongkar tiga tugu silat yang berdiri di fasilitas milik negara yang berupa bahu jalan, yang jelas milik pemerintah.
Adapun ketiga tugu silat tersebut adalah tugu perguruan Silat IKS PI, di Dusun Jabon RT. 17 RW. 06 Desa Darmorejo Kecamatan Mejayan, tugu perguruan Silat PSHT RT. 09 RW. 03 Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan dan tugu perguruan Silat PSHW TM, di Jl. Anggrek Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan.
Atas kesadaran itulah, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo memberikan apresiasi kepada masyarakat terkait pembongkaran tiga tugu perguruan silat tersebut.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas pembongkaran tugu silat ini, kami Polres Madiun sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (26/8/2023)
Kapolres menjelaskan, pembongkaran tugu dengan sukarela itu untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres mengajak semua lapisan masyarakat bersama menjaga Madiun tetap aman. Termasuk, tanpa adanya perkelahian antar perguruan silat.
Pembongkaran tugu turut dihadiri Plt. Kepala Kelurahan Krajan, Dinas PUPR Kab. Madiun, Kepala Desa Klecorejo, Ketua PSHT Ranting Mejayan, Wakil Ketua PSHW Ranting Mejayan, Ketua IKS PI Ranting Mejayan dan Perwakilan Warga PSHW TM, PSHT, dan IKS PI Ranting Mejayan. (arb)