MADIUN | KABARPLUS -Polres Madiun Kota resmi memanggil Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah, Rabu ( 2/8/2023 ).
Pemanggilan Noor Aflah sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun, dan pelanggaran undang undang ITE.
Orang nomor satu dilingkungan Diskominfo Kota Madiun ini datang ke Mako Polres Madiun Kota sekitar pukul 9.00 WIB dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam,
“Hari ini ada agenda pemeriksaan terhadap terlapor, ” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, yang bersangkutan diperiksa penyidik berkaitan dengan kegiatan percakapan yang viral beberapa waktu lalu di aplikasi Facebook dan Instagram yang berujung laporan Polisi.
” Statusnya masih klariifikasi saksi, ” terang AKP Sujarno,
Sementara itu, usai diperiksa Noor Aflah mengaku, tiba di Polres Madiun Kota sekitar pukul 9.30 WIB, dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, sempat istirahat jam 12.00 dan pukul 13.00 WIB pemeriksaan dilanjutkan lagi.
” Banyak tadi yang ditanyakan, Intinya ya komentar yang di medsos itu, ” ungkap Noor Aflah..
Noor Aflah, menduga dan mencurigai ada pihak lain atau tim yang mengendalikan akun Inda Raya. Karena antara caption Wakil Wali Kota dengan komentar dibawah tidak sambung.
” Saya gak yakin caption itu yang nulis Bu Wawa. Nah itu yang perlu di konfirmasi. Disitu juga ada konfirmasi IG yang pegang Bu Wawa sendiri, ” tandasnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Kominfo yang baru menjabat kurang dari dua bulan tersebut terlibat dan dilaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun dan pelanggaran undang undang ITE. (arb)