MADIUN | KABARPLUS – Perang komentar di medsos antara Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah, berujung laporan di pihak kepolisian. Namun Noor Aflah mengaku belum ada pemanggilamn terhadap dirinya.
“Ya, saya sudah dipanggil, tapi oleh Pak Sekda (Kota Madiun Soeko). Kalau tidak salah, saya dipanggil pak sekda sudah dua hari ini, sebelum saya dilaporkan ke Kepolisian,” ujar Noor Aflah, Selasa (25/7/2023) malam.
Noor Aflah dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan penyalahgunaan transaksi elektronik IT oleh Wawali Inda Raya. Orang nomor dua di Kota Madiun ini datang di Polres Madiun Kota dengan didampingi suami dan tim pengacara Heru Prasetyo SH, Sabtu (22/7/2023) siang.
“Seluruh percakapan dan komentar baik yang di akun Facebook dan IG sudah di Sreenshot dan semua bukti sudah di serahkan ke penyidik, ” ujar Heru Prasetyo SH, kuasa hukum Inda Raya, Sabtu (22/7/2023).
Saat dikonfirmasi oleh Sekda, terkait persoalannya dengan Wakil Walikota, Noor aflah mengaku jika sudah ditutup dengan permintaan maaf dari dirinya. Ia tidak menyangkat bahwa persoalan ini bermula ketika Wawali Inda Raya memposting foto dan caption di medsos yang kesannya memframing di setiap kegiatannya telah ditinggal oleh Dinas Kominfo.
Terkait hal itu Noor Aflah pun membalas tulisan di medsos dan menjelaskan, jika apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan tupoksi dan aturan.
“Saya merespon di medsos, ini artinya saya tidak ingin memakai akun milik pemkot. Saya sudah bisa memprediksi, karena saya sudah pernah mengalami kasus seperti ini sudah beberapa kali dan potensinya pada pelaporan di kepolisian,” imbuhnya.
Aflah mengaku, dirinya pernah mencapture kasus di Jakarta, dimana pada sesi kegiatan dirinya (Aflah) mendapatkan amanat untuk datang dan mewakili Walikota Madiun Madi. Ternyata, pada kegiatan tersebut, datang wawali Inda Raya dan langsung berada didepan.
“Lho, saya kan akhirnya bertanya-tanya, Bu Wawali kok bisa di depan, siapa yang mengundang? Itu kasusnya ada di Google. Karena kasus ini sudah ada di Kepolisian, jadi saya terpaksa buka saja. Ya, otomatis, saya kan protes ke panitia dong. Kok duduknya di depan apalagi datangnya mewakili secara pribadi? Setelah saya cek, datangmya ke Jakarta tidak ada surat tugas. Intinya di situ, sama sengan Pak Sekda pun tidak bisa mengingatkannya. Ya pak Walikota yang bisa mengingatkannya. Kalau saya mengingatkan mesti lewat ajudannya, ya jangan seperti itulah,” urai Aflah.
“Sampai detik ini, untuk detail yang dilaporkan juga belum tahu? apakah itu pencemaran nama baik ataukah itu elektronik IT,” tuturnya.
Kalau benar yang dilaporkan soal penyalahgunaan Elektronik IT, kata Aflah, jangan lupa bahwasannya Bu Wawali mempunyai visi misi salah satunya adalah good goverment. Di mana salah satu visi tersebut adalah, keterbukaan informasi publik.
“Berbeda lagi kalau saya mengomentari tulisan itu milik orang biasa, maka saya salah dan pasti kena. Karena beliau seorang pejabat publik, saya harus menjelaskan, karena apa yang beliau posting punya persepsi sendiri-sendiri. Intinya, kami ingin menjaga program-program Mada. Salah satunya adalah, menjaga informasi publik. Karena visi misi yang menyusun kan Walikota dengan Wakilnya,”pungkasnya. (arb/dey)