Spread the love

PONOROGO | Kabarplus.com – Menjelang pergantian tahun, Polres Ponorogo release ungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana yaitu kasus pencurian dan kasus penganiayaan bertempat di gedung pesat gatra, Sabtu (31/12/2022).

“1 kasus pencurian dan 2 kasus penganiayaan total ada 3 (tiga) kasus,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat pimpin Press Release

 

AKBP Catur menerangkan, tersangka kasus pencurian adalah S warga dukuh trenceng, Rt 002 Rw 001, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

 

Kejadian pada hari minggu 16 oktober 2022 sekira pukul 00.00 wib. S mencuri sepeda motor Honda Supra X saat pemiliknya sedang tidur.

 

“TKP nya di teras gudang turut dkh. Trenceng Rt/Rw 002/001 ds. Mrican kec. Jenangan kab. Ponorogo,” terangnya

 

Tersangka S berhasil diamankan tim Resmob Polres Ponorogo tanggal 22 desember 2022 di jl. Batoro Katong Ponorogo.

 

Sedangkan untuk kasus penganiayaan tanggal 23 Desember 2022, TKP adalah di teras depan kasir karaoke maharani alamat jl.raya Siman – Jetis Ds.Bajang Kec.Mlarak Kab. Ponorogo.

 

“Tersangkanya adalah RR dan empat tersangka lain yaitu K, A, H alis G dan H saat ini menjadi DPO kepolisian,” kata AKBP Catur

 

Kelima pelaku melakukan pemukulan serta menendang kearah tubuh korban hingga mengakibat korban tidak sadarkan diri serta luka lebam hingga robek pada pelipis mata sebelah kanan dan dirawat dirumah sakit.

 

Kasus kasus penganiayaan berikutnya terjadi di tanggal 15 desember 2022, TKP di depan rumah turut dusun Sawahan Desa Pulosari Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

 

“Tersangka ada 2 orang, AFA dan WEP keduanya warga Jambon Ponorogo,” kata AKBP Catur

 

Kedua pelaku melakukan pemukulan kepada korban hingga mengalami luka lebam disekitar wajah.

 

“saat itu korban perjalanan dari Madiun ke jambon jemput pacarnya dan diberhentikan oleh kedua pelaku pelaku di tengah jalan,” Jelasnya

 

Untuk pelaku tindak pidana pencurian akan dikenakan Pasal 362 KUHP.

 

“Sedangkan pelaku kasus penganiayaan akan dikenakan pasal 170 Ayat (2) Ke 1E KUHP, dengan acaman penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun,” tutup Kapolres

 

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *