Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Pemerintah Kota Madiun menyepakati untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun pada tahun 2023 naik sebesar Rp 147.001,29.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bersama anggota dewan pengupahan.

Untuk selanjutnya, hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun pada 2023 akan dilaporkan kepada Wali Kota Madiun.

“Pertumbuhan ekonomi kita naik. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik,” ujar wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (17/11/2022).

Adapun UMK Kota Madiun pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. Sedangkan, usulan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08. Atau, naik sebesar 7,38%.

Selanjutnya, usulan kenaikan UMK akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang.

“Harapannya semua setuju,” tandasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *