PONOROGO | Kabarplus.com – Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin Press Realese Kasus Pencurian dengan pemberatan didampingi Kasat Reskrim AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia bertempat di lobby Ananta hira Satreskrim Polres Ponorogo,Sabtu (20/08/22).
Kapolres mengatakan, identitas pelaku berinisial MN.
“MN ini merupakan pelaku Curat kotak aman di Musholla Swalayan Kraton, MN sendiri merupakan warga Dkh Doyong RT 03/RW 01 DS Ngampel Kec Balong Kab.Ponorogo,” kata AKBP Catur
Kapolres menjelaskan, kronologi bermula saat Pelaku MN berada di seputaran mushola yang berdekatan dengan kolam renang Kraton Ponorogo.
“Beberapa saat kemudian tersangka MN mengambil kotak amal yang berada di samping Pintu masuk Mushola dan langsung dibawa kabur masuk kedalam toilet umum yang lokasi tidak jauh dari musholla,”jelas Kapolres
Lanjut Kapolres mengungkapkan, Cleaning servis merasa curiga terhadap gerak gerik MN (Pelaku) dan langsung mendatangi toilet serta menginformasikan kepada petugas keamanan Kraton Ponorogo serta Petugas Polres Ponorogo dan kemudian pelaku MN di amankan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan Proses pemeriksaan Lebih lanjut.
Tak hanya sampai disitu, Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota opsnal satreskrim Polres Ponorogo.
“Jadi tersangka MN mengakui, aksinya juga dilakukan dibeberapa lokasi yang berbeda ,namun masih dalam wilayah hukum Polres Ponorogo,” ungkapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kotak amal “Yayasan Miftahul ulum Gibang'”.uang tunai Rp2.664.000,tas warna hitam,tasbih warna coklat,Tang warna merah hitam,kunci.dan kantong plastik warna hitam
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaraā€¯.pungkasnya
(Humas/dn)