Spread the love

Ponorogo | Kabarplus.com -Seorang Pria berinisial S (41)warga Desa Kunti Kec sampung kab Ponorogo Nekat Bobol ATM Di BRI unit Badegan dijalan raya Ponorogo-Wonogiri Dkh Kroyo Kec.Badegan. Sabtu(6/8/2022)lalu.

Aksinya terekam camera cctv yang terpasang di ruang ATM,Walaupun pelaku berusaha menyemprot dengan Pilok agar tidak terlihat.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka

Kapolres AKBP Catur.C.Wibowo.,S.I.K,.MH mengatakan berawal saat pelaku memasuki ATM ,pelaku berusaha menyemprot camera Cctv yang terpasang di ATM menggunakan sebuah Pilox warna hitam.
“Pelaku sengaja semprotkan Pilox agar aksinya tidak ketahuan saat membobol mesin anjungan mandiri(ATM)menggunakan las dan linggis.”ujar Kapolres Ponorogo saat dalam rilisnya.Kamis (18/08/22).

Bersamaan dengan itu, Satpam Bank BRI mendengar seperti ada seorang sedang mengocok sebuah pilok,Karena melihat Cctv ATM gelap dan yang lain gelap,Kemudian petugas mengambil tongkat mencoba mendekati ATM dan didapati lampu mati serta ada orang didalamnya.

“Karena aksi ketahuan Satpam,Pelaku berusaha kabur dan satpam berteriak maling,Sial saat kabur pelaku malah meninggal kendaraannya disekitar BRI unit Badegan.”Terangnya

Tak lama berselang,Pelaku kembali lagi mengambil sepeda motornya dengan berpura pura bahwa kendaraan dipinjam temannya dan ditaruh sekitar BRI unit Badegan.

“Satpam mulai curiga dan menahan kendaraan pelaku dan melaporkan kejadian ini Kepolsek Badegan .”Ungkapnya

Tidak lama, petugas Polsek Badegan Bersama Reskrim Polres Ponorogo mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku,Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya hendak membobol mesin ATM

“Pelaku mengakui Pencurian dengan cara membobol mesin Atm,apabila berhasil uang tersebut akan digunakan bayar hutang dan dipergunakan untuk sehari hari.’ucapnya

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Supra nopol AE 5008 TU, tabung gak elpiji 3 Kg,pilok berwana silver,linggis,kamera kena semprot dan sebuah lampu philp 22 Watt.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan percobaan melakukan tindak pidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara(dn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *