Spread the love

KABARPLUS | MADIUN – Sebuah hajatan besar bidang politik dan pemerintahan akan digelar di Kabupaten Madiun. Sebanyak 143 desa di kota brem ini akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak Desember mendatang. Syaratnya, zonasi covid-19-nya berada di level 2.

Hal ini diutarakan anggota DPRD Kabupaten Madiun Suparno Budi Santoso, Jumat (13/8/2021). Ia menyatakan, DPRD meminta pelaksanaan Pilkades Serentak tetap pada 2021 ini. Para wakil rakyat telah kompak sepakat agar Madiun menggelar pilkada sesuai jadwal pada Desember mendatang.

“Jangan sampai rakyat di Kabupaten Madiun mendapatkan ekses negatif yang berpengaruh ke mana-mana (berbagai  bidang kehidupan) hanya gara-gara pilkades tidak digelar di tahun 2021,” ungkap Suparno saat hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

Selain itu, banyaknya PNS di lingkungan Pemkab Madiun yang bakal mengisi jabatan Pj Kepala Desa  bisa menggangu roda pemerintahan sehingga pelayanan masyarakat kurang optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan instrumen dan anggaran untuk mensukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini. Namun, semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Semoga saja Instruksi Mendagri (tentag PPKM) tidak diperpanjang sehingga tahapan bisa dimulai. TApi memang ada satu syarat, PPKM di Kabupaten Madiun harus berada di level 2, bukan level 4 seperti saat ini,” kata Joko Lelono.

Di terangkannya, ada beberapa poin perubahan aturan pada pikades nanti. Hal-hal tersebut terkait pelaksanana pemilihan di tengah pandemi covid-19. Di antaranya adalah tentang pelaksanaan protokol kesehatan dan mampu menekan penyebaran covid-19. (KP008)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *