MADIUN, KABARPLUS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun. Sebelumnya Rp105.000 menjadi Rp85.000. Penurunan tarif itu mulai diberlakukan 9 April 2021.
Penurunan tarif Rapid Test Antigen di stasiun ini sesuai surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel.
“Penurunan tarif ini berlaku mulai hari ini di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen,” Ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Jum’at (9/4/2021). baca juga : PTM Digelar, Pelajar di Ponorogo Mulai Masuk Sekolah
Menurut dia, Penurunan tarif rapid tes antigen di stasiun itu dimaksudkan sebagai upaya PT KAI memberikan alternatif bagi calon pelanggan KA. Utamanya bagi mereka yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau baik melalui rapid test antigen maupun GeNose C19.
“Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas,” terangnya.
Layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di 43 stasiun yang merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya. baca juga : Asah Kemampuan, Prajurit Kodim Madiun Gelar Latihan Tembak Pistol dan Bedil
“Sejak dibuka pada 23 Desember 2020 sampai dengan 7 April 2021, PT KAI Daop 7 Madiun telah melayani 40.276 peserta rapid test antigen di s.”Ujarnya.
Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. (KP006)