Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya meniru langkah Pemkot Madiun yang sudah terlebih dahulu memberikan kelonggaran sekaligus izin bagi warganya yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan. Syaratnya, tetap mengedepankan prokes 5M.

Kelonggaran izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 130/146/402.011/2021 poin ke-9 (Sembilan) yakni membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan kebudayaan).

Tuntut Hajatan Diizinkan, Ratusan Pekerja Seni di Madiun Lurug Bupati

Ketentuan penting lainnya, kegiatannya berada pada wilayah zona hijau, kapasitas undangan yang hadir 50 (lima puluh) orang per shift (maksimal 3 shift) dan dilarang mengundang masyarakat dari wilayah lain yang berada di zona merah, tidak menyediakan jamuan prasmanan, mendapatkan izin dari dari satgas covid-19 desa/kelurahan dan kepolisian sektor setempat dan terakhir, menerapkan prokes secara ketat dan ada penanggungjawabnya.

“Ya, artinya kalau 50 (lima puluh) orang per shift (maksimal 3 shift) itu tamunya diizinkan sebanyak 150 orang,” ujar Kabag Humas Kabupaten Madiun, Mashudi, Jumat (12/3/2021).

Dikatakannya, untuk gelaran hajatan  pemasangan terop juga diperbolehkan. Sedangkan untuk hiburan, Mashudi mengatakan pihaknya bisa langsung berkoordinasi dengan satgas covid-19 di desa/kelurahan dan polsek setempat. Soalnya, dikhawatirkan, nanti bisa menimbulkan kerumunan, seperti adanya gelaran musik dangdut maupun hiburan lainnya.

Semua Sambat Karena Covid, Sugiri Ajak Masyarakat ‘Puasa’

Menurutnya, setelah dikeluarkan izin ini, warga masyaraklat diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan prokes 5M.

“Dengan diberikan kelonggaran ini, diharapkan semua kegiatan bisa kembali normal. Begitu pula dengan perekonomian bisa bergerak kembali,” kata Mashudi.

Seperti diketahui, pemberian izin ini dikeluarkan setelah sebelumnya ratusan pekerja seni dan hiburan yang ada di Kabupaten Madiun menggelar aksi demo menuntut kepada bupati Madiun untuk segera memberikan izin bagi warganya yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan.

Aksi demo digelar tepat didepan kantor Bupati Madiun yang berada di jalan Alun Alun Utara, Caruban Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *