MADIUN, KABARPLUS – Sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal serta 631 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II.
Pemusnahan barang bukti kena cukai illegal serentak digelar oleh satuan kerja Kanwil DJBC Jatim II yang dipimpin langsung Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo di kantor Bea Cukai Madiun, Jumat (26/2/2021).
’Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp2,2 miliar. Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,’’ ungkap Oertanto.
Polisi Bekuk Eksportir Motor dan Mobil Bodong ke Timor Leste
Menurut Oertanto, barang yang dimusnahkan hanya yang mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL. “Meski dalam masa pandemi covid-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan,” imbuhnya.
Menurut Oertanto, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal. Terutama, rokok. Antara lain, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Selama tahun 2020 lalu, di seluruh satker DJBC Jatim II total penindakannya ada 662 surat bukti penindakan yang diterbitkan. Kemudian jumlah barangnya sekitar 27 juta batang rokok dan ini meningkat selama tiga tahun terakhir,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa ada sekitar 600 bungkus SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini. 600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli-Desember 2020.
‘Temuannya tidak besar, Namun demikian pelanggaran ini tetap membawa kerugian bagi negara. Maka dari itu, dia terus mendorong jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun,” kata Iwan. (KP006)