PONOROGO, KABARPLUS – Terdesak kebutuhan, memanfaatkan melambatnya perekonomian atau memang ‘penyakit’, entahlah. Yang jelas, di tengah pandemi yang sedang sungguh-sungguh diperangi, pria warga sebuah desa yang terdapat bekas lokalisasi terbesar di Ponorogo ini nekat menawarkan judi togel ke warga.
Adalah HR alias JL bin SH, 43, warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponororogo, Jawa Timur, yang pada Rabu (24/2/2021) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo. Alasannya, HR dicurigai menjadi pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel.
Bayi Dibuang di Ponorogo, Ternyata Diminati Puluhan Calon Pengadopsi
“Berawal dari informasi masyarakat (soal aktifitas HR), unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan penangkapan pelaku perjudian jenis togel yang terjadi di area pasar, ikut Dukuh Tambang Desa Kedungbanteng,” ungkap Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono, Kamis (25/2/2021).
Informasi ini dinilai cukup santer. Apalagi sejumlah saksi menyatakan di salah satu warung ia melihat pelaku melayani transaksi haram dari sejumlah pengunjung warung. Berbekal informasi akurat, tim kepolisian pun meluncur dan menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Masih PPKM, PKL Kota Madiun Diizinkan Berjualan Sampai Pukul 22.00 WIB
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga lembar kertas kupon bertuliskan nomer togel berikut uang tombokan, satu buah telepon genggam, dan uang tunai Rp347 ribu. Pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Benny.
Dikatakannya, tindak pidana perjudian jenis nomor togel melanggar tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 (ke-2e) KUHP. (KP002/KP001)