Spread the love

SURABAYA, KABARPLUS – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Timor Leste, pada Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka dibekuk dan ratusan barang bukti kendaraan bermotor diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko,Rabu (10/2/2021) mengatakan, berbekal informasi masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap AP (35), warga Sidoarjo dan SH (36), warga Jombang, yang berperan sebagai pencari kendaraan; DI (40) dan M (45), keduanya warga Surabaya, yang  berperan sebagai pengepul; dan PA (43) warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kombes Pol Gatot Repli di Mapolda Jatim.

lihat juga :

Pasar Legi Songgolangit Ponorogo Terbakar, Rekaman Peristiwa Kala Itu (1)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana. Seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya. Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut.

“Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (para tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu.

Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” lanjutnya.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, diubah semua dokumennya dan yang tidak ada dibuatkan dokumennya. “Di sana ada yang berperan sebagai  penyandang dana untuk itu,” ungkapnya.

Dari kelima tersangka, polisi menyita 25 kontainer ratusan motor dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (KP001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *