MADIUN, KABARPLUS – Pemadaman sebagian penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kota Madiun masih berlanjut. Hal ini sebagai dampak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.
Walikota Madiun Maidi menjelaskan, pemadaman lampu PJU tetap dilakukan, namun tidak lagi total. Lampu di lokasi penting seperti di depan rumah sakit tetap dihidupkan. “Untuk PJU ini sedang kita analisa. PJU di daerah pinggir, mungkin saya hidupkan,” ujarnya Selasa (26/1/2021).
Kendati demikian, orang nomor satu di Kota Madiun ini memberikan syarat, yakni para pedagang kaki lima (PKL) pada pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. “Ini yang penting. Saya mohon kesadaran semuanya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jalan protokol, dipadamkan mulai pukul 20.00 WIB sejalan dengan operasional pusat perbelanjaan atau mall. “PPKM jilid II sama seperti PPKM yang pertama, yaitu membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%,” tegasnya.
Berikutnya, pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB. ”Dengan tambahan waktu satu jam untuk operasional mall, maka ia meminta prokes lebih ditingkatkan,” imbuhnya. (KP006)