MADIUN, KABARPLUS – Warga Kabupaten Madiun masih harus lebih bersabar menyusul kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan mendatang atau 8 Februari mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, ada empat indikator yang harus turun pada PPKM tahap kedua ini. Yaitui turunnya angka kematian, naiknya angka kesembuhan, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk mewujudkan itu semua butuh kerjasama semua masyarakat,” kata Ahmad Dawami, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskannya, secara umum semua peraturan masih tetap seperti PPKM yang pertama. Hanya ada perubahan waktu jam malam. Dari semula pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
“Untuk penerapan jam malam memang berubah tapi jangan salah untuk penertiban akan diperketat. Jadi jangan sampai masyarakat malah menyalahkan jika ditindak karena melanggar aturan,” paparnya.
Di Jawa Timur (Jatim) tercatat ada 15 kota/kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM. Yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri. (KP006)