Spread the love

PONOROGO, KABARPLUS – Bencana hidrometeorologi berupa air bah mulai memakan korban. Adalah Moh. Hilmi Ibrahim, pelajar kelas 4 SD di Ponorogo ditemukan tewas akibat terseret arus sungai di sekitar Lingkungan Trasakan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Senin (23/11/2020) pukul 14.30 Wib.

Bocah naas warga Jalan Parang Parung 20, Kelurahan Kadipaten, ini sempat hanyut terseret arus sungai yang cukup deras sejauh 2 kilomter. Sejumlah saksi menyatakan, ada empat anak yang berada di sungai untuk mandi dan berenang di lokasi hilangnya Hilmi. Dua orang berada di pinggir sungai dan dua lainnya di tengah sungai.

Tiba-tiba datang arus sungai yang deras dengan membawa rumpun bambu. Satu anak tersangkut rumpun bambu namun justru selamat. Sedangkan Hilmi terbawa arus sungai. Dimungkinkan, arus yang tiba-tiba datang ini akibat hujan yang terjadi di daerah hulu pada beberapa jam sebelumnya.

Kapolsek Babadan Iptu. Yudi Kristiawan menyatakan, kejadian bermula saat korban korban bersama tiga orang temannya mandi di sungai Trasakan. “Saat korban dan teman-temannya sedang mandi di tengah sungai, datang air bah (banjir bandang) secara tiba-tiba. Dua teman korban berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai dan ditolong oleh warga nerma Wito,” ujarnya.

Namun korban yang tidak sempat menyelamatkan diri hanyut terbawa arus sungai yang sangat deras. Mengetahui korban hanyut terbawa arus sungai, Wito dan warga lain bernama Sikem meminta bantuan kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan. Setelah dilakukan pencarian, bocah naas ini ditemukan sekitar 2 kilomater dari lokasi awal.

“Selanjutnya anggota Polsek dan warga sekitar menyisir sungai untuk mencari korban. Dan sekira pukul 15.15 Wib korban berhasil ditemukan di sungai Jarakan turut Kelurahan Keniten, Kec./Kab.Ponorogo dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Harjono Ponorogo,” terangnya.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outpsi dibuktikan dengan surat pernyataan. “Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dirawat dengan semestinya di rumah duka,” tukasnya. (kp002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *