Sebuah sumur sawah di Ponorogo yang sedang dioperasikan oleh pemiliknya.
Spread the love
Sebuah sumur sawah di Ponorogo yang sedang tidak dioperasikan oleh pemiliknya.

KABARPLUS – Wah wah wah… ternyata, 98 persen atau hampir semua sumur irigasi air tanah alias sumur sawah di Ponorogo terlalu dangkal. Konon, hal ini bisa berakibat berkurangnya cadangan air untuk sumur rumah tangga.

Data Dinas Pertanian setempat menyatakan, saat ini ada 23.124 sumur yang menjadi sumber irigasi air tanah di persawahan di seluruh Ponorogo. Rinciannya, 4.721 sumur kedalamannya kurang dari 30 meter, 18.035 sumur antara 30 meter sampai 60 meter, dan sisanya, 368 sumur kedalamannya lebih dari 60 meter.

Ada 22.756 sumur yang kedalamannya kurang dari 60 meter. Padahal, untuk pengairan sawah disarankan kedalamannya mencapai lebih dari 50 meter. Data ini rekapitulasi dan pemetaan sumur sawah yang telah dilaksanakan sekitar satu bulan terakhir.

“Sebagian besar kurang dari 50 meter kedalamannya. Kami memang belum melakukan penelitian tapi informasi dari warga menyatakan akibat sumur yang kurang dalam ini sumur untuk air rumah tangga menjadi berkurang,” ungkap Kasi Penglolaan Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo Slamet, Kamis (28/11/2019).

Karanya, pihaknya mengimbau, untuk pembuatan sumur irigasi air tanah dibuat dengan kedalaman lebih dari 50 meter. Hal ini agar sumur tidak mengambil cadangan air pada CAT atau Cekungan Air Tanah yang merupakan sumber air pada sumur-sumur rumah tangga.

“Untuk sumur sawah seharusnya lebih dari 50 meter sehingga mengambil cadangan air tanah dalam. Dengan begitu tidak mengganggu sumur dangkal,” terangnya.

Imbauan ini berlaku bagi warga yang baru akan membuat sumur di sawahnya. Yang sudah telanjur tentu tak bisa dipaksa untuk diperdalam. Dikatakannya, sebenarnya imbauan ini lebih manjur bila desa-desa di Ponorogo membuat Perdes (Peraturan Desa) tentang ketentuan pembuatan sumur irigasi air tanah ini.

“Isinya mengatur dengan tegas agar kedalaman sumur harus lebih dari 50 meter. Kalau bisa jadi perdes, maka akan lebih tertib dan baik. Perangkat desa bisa mengawasi pembuatan sumur,” ujarnya.

Dengan kedalaman yang cukup dan tidak menganggu CAT, diharapkan permasalahan terkait sumur yang terlalu dangkal bisa dihindarkan. Terutama seperti kejadian ‘bacokan’ akibt sumur submersibel beberapa waktu lalu. Selain itu, kelestarian air bagi rumah tangga juga terjaga. (kabarplus001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *