MADIUN | KABARPLUS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Kejaksaan Negeri Blitar sepakati Penanganan 3 Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).
Teken MoU diitandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, siap mendukung hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.”Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak kai,” tegas Romulus Haholongan.
Penanganan 3 Masalah Hukum tersebut diantaranya, Pemberian Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus;
Pertimbangan Hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit; dan Tindakan Hukum Lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Dijelaskannya, Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.(Arb)
