FOTO : teknologi.id
Spread the love

JAKARTA | KABARPLUS – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas yang mengatur pembatasan akses ruang digital bagi anak-anak. Kebijakan ini menetapkan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan kebijakan penundaan akses digital berbasis usia.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang siber yang menyasar generasi muda. Hal ini mencakup paparan konten negatif hingga masalah kesehatan mental.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026).

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Secara teknis, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Daftar platform tahap awal mencakup raksasa digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Proses penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyedia platform memenuhi kewajiban kepatuhannya. Meskipun menyadari adanya potensi resistensi dari anak-anak serta kebingungan di tingkat orang tua, pemerintah meyakini intervensi ini adalah langkah darurat yang diperlukan.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia memulai babak baru dalam perlindungan anak di ranah digital, sekaligus menuntut tanggung jawab penuh dari penyedia layanan teknologi global yang beroperasi di tanah air. (dle, ist, foto: teknologi.id)

Selengkapnya lihat video berikut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *