NASIONAL | KABARPLUS – Wali Kota Madiun, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Penetapan tersangka tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Seperti diberitakan, Wali Kota Madiun beserta sejumlah anak buahnya diamankan oleh tim rasuah dalam operasi tangkap tangan pada Senin (19/01/2026). Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
“Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Sdr RR dan Rp200 juta diamankan dari Sdr TM. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat adanya penerimaan uang terhadap Wali Kota Madiun. “ujar Asep.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.S
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (arb)
