MADIUN | KABARPLUS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah membantah jika bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun selama dirinya menjabat sebagai Pelaksanan tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) untuk Bapenda diterima dalam bentuk uang tunai.
“Untuk penerimaan bantuan CSR, selama saya menjabat sudah sesuai prosedur. Kita mengajukan bantuan melalui mekanisme proposal dan bantuan CSR yang kami terima selama ini berupa barang bukan berupa uang. Sesuai aturan, penerimaan bantuan CSR harus dalam bentuk barang,” ujar Noor Aflah, Rabu (21/01/2026) di ruang kerjanya.
Terkait pemberian dari Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bhakti Husada Madiun, sebesar Rp350 juta dari Stikes itu merupakan inisiatif dari pihak mereka sejak April 2024 lalu
“Ketika dari pihak Stikes mengajukan untuk menjadi universitas dalam proses pembangunan, diketemukan aset milik Pemkot dipakai oleh pihak yayasan Stikes berupa tanah sepanjang 20 meter dengan lebar 2,5 meter dan dipergunakan oleh Stikes untuk akses jalan sejak tahun 2008 lalu. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata pelimpahan dokumennya tidak ada dan kalau uang sebesar Rp350 juta dari pihak Stikes dinyatakan sebagai CSR itu salah karena CSR itu tidak boleh berupa uang,” urai Noor Aflah.
Sedangkan untuk pembangunan sejumlah fasilitasi di Pahlawan Street Center (PSC) mulai dari pengadaan lampu, pohon, miniatur Menara Eiffel, orang nomor satu di Dinas Kominfo ini tak menampik jika dalam proses pengerjaanya berasal dari dana CSR.
“Untuk pelaporan penggunaan dana CSR, Bapenda secara periodik melaporkan ke Wali Kota. Untuk pelaporan ke DPRD kita tidak pernah,” kata Aflah.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi saat ini diamankan oleh KPK RI dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya (Gratifikasi).
Maidi dinyatakan telah melakukan pemerasan di mana Wali Kota dianggap telah memberikan arahan pengumpulan uang kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. (arb)
