MADIUN | KABARPLUS – DPRD Kota Madiun resmi menetapkan perubahan tujuh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang terdiri atas usulan Pemerintah Kota Madiun dan inisiatif DPRD. Hail ini menyusul penandatanganan kesepakatan Pemkot Madiun dan DPRD Kota Madiun dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (9/01/2026).
Rapat Paripurna ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Madiun atas Penetapan Propemperda Kota Madiun Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Madiun.
Ketujuh Prompeperda meliputi Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atasPeraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Berikutnya, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran,Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Walikota Madiun, Maidi, usai mengikuti Paripurna mengatakan, Perda yang sudah di ACC oleh Pemerintah Jawa Timur dan sudah diparipurnakan akan menjadi pedoman untuk pembangunan 2026 ini.
“Untuk Perda yang tidak disetujui akan dievaluasi dan secara otomatis tidak menjadi pedoman pembangunan 2026,” ujar Maidi.

Dalam Propemperda 2026, kata Maidi, menegaskan, jika Prompeperda yang sudah setujui oleh Pemprov Jatim merupakan Prompeperda skala prioritas. Oleh karena itu, akan menjadi pedoman untuk pembangunan 2026.
Sementara itu, wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono usai memimpin sidang Paripurna mengatakan, di Tahun 2026 ini DPRD ada 3 Raperda usulan. Kemudian, DPRD juga masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban Raperda di tahun 2025 yang harus segera dirampungkan, dimana masih ada sebagian Raperda yang belum turun dari Pemprov Jatim.
“Maka setelah difasilitasi oleh Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, maka kita segera menindaklanjuti di tahun 2016 ini. Setelah ada komitmen bersama, DPRD dengan tim eksekutif, pada tahun 2026 ini segera tancap gas, yakni menyelesaikan fungsi kota yakni, Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang kita sebutkan tadi,” ujar Istono.
Disinggung, 3 Raperda usulan dari DPRD Kota Madiun, Istono menegaskan jika urgenasinya adalah memberikan kepastian payung hukum.”Yang jelas jika sudah ada kepastian payung hukumnya, maka teman teman sebagai pengampu kegiatan tersebut juga tidak ragu dalam melaksanakan tugas dan fungsi karena sudah diatur dalam Perda tersebut,” tegas Istono. (arb)
