MADIUN | KABARPLUS – Pembangunan gedung Parkir di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Mejayan Kabupaten Madiun tampaknya terus dipelihara dan dijadikan kedok untuk meraup uang melalui pungutan berkedok sumbangan yang dibebankan kepada wali murid.
Tak tanggung-tanggung tahun ini, pihak sekolah setempat melalui rapat Komite Sekolah kembali menetapkan pungutan sebesar Rp2,5 juta dengan dalih pembangunan tempat parkir lagi.
“Permintaan ini disampaikan langsung oleh anggota komite lewat masing-masing kelas di depan wali murid saat pengambilan rapot,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/12/2025).
Dijelaskannya, untuk kelas X, jumlah pungutan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta/siswa dan untuk kelas XI (sebelas ) ditetapkan pungutan sebesar Rp1 juta.
“Untuk kelas XII, saya belum tahu berapa pungutan yang ditetapkannya,” ujarnya saat dikonfirmasi kebenaran info pungutan ini melalui via telepon.
Sekedar mengingatkan, media kabarplus.com mulai tahun 2023 hingga 2025 ini, terus mengawal perkara pungutan di lingkungan SMA Negeri 1 Mejayan dan terus menggali informasi penggunaan pungutan pada tahun 2022 lalu.
Hasilnya, pihak Ketua Komite pada saat itu, Krisna, ketika dikonfirmasi pada waktu itu membenarkan jika pungutan yang dibebankan pada wali murid pada tahun 2023, sebesar Rp 2 juta/siswa dan sudah terkumpul Rp200 juta dan uang tersebut sudah berada di pihak sekolah.
Selanjutnya, awak media menghubungi pihak sekolah melalui telepon dan diterima oleh perwakilan sekolah yakni Andrias. Pada saat itu Andrias membenarkan jika pihak sekolah sudah menerima uang hasil pungutan sebesar Rp200 juta.
Saat dikonfirmasi penggunaan uang tersebut, pihak sekolah pun tidak bisa menjelaskan sekaligus membuktikan penggunaan uang pungutan tersebut untuk pembangunan gedung parkir.
Dari pantauan di lapangan, tahun 2025 pihak sekolah baru bisa merealisasikan uang pungutan sebesar Rp 200 juta yang sudah mengendap sejak tahun 2023 lalu dengan baru membangun pondasi dan pilar gedung parkir saja.
“Dari keterangan yang kami dapat dari wali kelas, uang Rp200 juta sudah habis untuk membangun pondasi dan pilar gedung parkir saja,” ujar salah satu siswa yang diamini rekan rekan sekelasnya.
Atas kejadian inilah, sejumlah wali murid meminta agar komite sekolah tidak jadi alat atau boneka pihak sekolah untuk meminta pungutan pada wali murid.
“Ketika wali murid memberikan uang tarikan yang diminta pihak sekolah, tanggung jawab komite sekolah adalah mengawal penggunaan uang tersebut. Jangan diam ketika uang tersebut tidak direalisasikan penggunaannya dan pihak sekolah juga harus bertanggung jawab penuh dengan penggunaan uang pungutan tersebut,” ujar wali murid lain yang juga tak mau namanya ditulis. (arb)
