MADIUN | KABARPLUS – Sebanyak 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Bupati dan Wakil Bupati Madiun dalam melakukan rotasi maupun mutasi jabatan.
Uji Kompetensi (Ujikom) yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto. Ujikom berlangsung di salah satu hotel di Kota Madiun pada Rabu (30/7/2025).
Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, mengatakan bahwa ujikom ini digelar untuk mengukur kapabilitas pejabat dalam menjalankan tugasnya sebagai pemangku jabatan struktural. “Uji kompetensi digelar untuk (menghadapi) rotasi jabatan eselon II (kepala dinas dan setingkat) di Pemkab Madiun,” kata Heru di sela kegiatan.
Dia melanjutkan, hasil dari uji kompetensi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dan Wakil Bupati Madiun dalam melakukan rotasi maupun mutasi jabatan.
“Panitia Seleksi (Pansel) hanya bisa memberikan saran dan masukan kepada Bupati, siapa saja yang cakap sekaligus pantas menempati jabatan yang sesuai hasil dari ujikom tersebut. Kendati demikian, hasil akhir tetap ada di tangan Bupati,” ulasnya.
Dikatakannya, untuk mengikuti uji kompetensi ini, peserta wajib menyerahkan materi makalah inovasi, mengikuti uji wawancara guna menggali kompetensi yang relevan, dan terakhir adalah profiling peserta ujikom itu sendiri.
“Ini belum seleksi terbuka. Kami masih tahap uji kompetensi saja. Ke-21 peserta ini nantinya dipersiapkan untuk rotasi jabatan saja. Mengingat, ada yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun dan wajib dievaluasi kinerjanya, apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat lagi di tempat yang sama atau diperlukan penyegaran. Tahapan itu wewenang bupati,” imbuhnya.
Tahapan berikutnya, hasil ujikom nantinya akan segera dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Hasil Ujikom yang kita serahkan ke Kemendagri itu nantinya untuk mendapatkan persetujuan pelantikan. Turunnya rekomendasi persetujuan pelantikan paling lama butuh waktu 1-2 pekan,” kata Heru. (arb)
