MADIUN | KABARPLUS – Sebanyak 8 Fraksi DPRD Kota Madiun kompak menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025., Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara definitif.
Hal ini terungkap saat digelarnya rapat Paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Yang berlangsung di Gedung Paripurna, Senin (11/8/2025).
Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa perubahan APBD menjadi salah satu modal awal untuk mengoptimalkan pembangunan daerah pada tahun depan.
“Persetujuan ini menjadi langkah awal menjalankan PAPBD, sehingga potensi retribusi, pajak, dan sumber pendapatan lainnya bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penguatan sektor pendapatan, Maidi juga menyoroti arah pembangunan yang mengedepankan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, program pembangunan Kota Madiun ke depan akan diarahkan menuju konsep zero waste atau bebas sampah.
“Pembangunan ke depan diarahkan menuju zero sampah, menutup TPA, dan menghentikan pengelolaan sampah di TPS setempat,” tegasnya.
Dengan disahkannya perubahan APBD ini, seluruh tahapan pembahasan resmi berakhir. Rangkaian proses sebelumnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban wali kota, hingga pengambilan keputusan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa meski seluruh fraksi menerima Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), mereka juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan kritik yang tertuang dalam Pendapat Akhir (PA) masing-masing fraksi.
Hasil finalisasi Postur Perubahan APBD Kota Madiun Tahun 2025 tercatat Pendapatan Daerah sebesar 1 Trilyun 118,2 Milyar Rupiah dan Belanja Daerah Sebesar 1 Trilyun 231,5 Milyar Rupiah. Sedangkan Pembiayaan Daerah Kota Madiun Tahun 2025 sebesar 113,2 Milyar Rupiah.
“Semua fraksi sepakat. Namun, di dalam pendapat akhir terdapat catatan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemkot Madiun agar proses pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna.
Armaya menambahkan, sebagian besar catatan berisi pengingat agar Eksekutif tetap konsisten menjalankan anggaran secara transparan, efisien, serta mengacu pada data yang valid. Ia juga menegaskan agar setiap program tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tidak keluar dari arah perencanaan.
“Semua masukan yang disampaikan bersifat konstruktif. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, bukan demi kepentingan pribadi pejabat, baik itu wali kota maupun DPRD,” tegasnya.(Arb/Rio)