Pres Rilis yang digelar Polres Madiun terkait pengeroyokan.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Polres Madiun berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai anggota gank Pmdhijrah023 sebagai pelaku pengeroyokan 2 pemuda yang sedang berhenti disalah satu warung di Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Minggu(11/5 2025) lalu.

Dengan berbekal rekaman CCTV, Petugas Sat Reskrim Polres Madiun akhirnya bisa mengungkap sekaligus menangkap 5 para pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar sekaligus mengamankan para saksi sebanyak 9 (sembilan) orang.

Kapolres Madiun AKBP Mohamad Zainur Rofik saat pres release mengatakan, selain menangkap para pelaku di alamat rumah masing-masing, Petugas Satreskrim juga mengamankan para saksi sebanyak 9 (sembilan) orang

“Saat dilakukan pemeriksaan dengan didampingi orang tua/wali serta ABH, didampingi dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun. Adapun terduga pelaku dengan inisial DA, DL, DR, FN dan pembawa alat pemukul (double stik) masih dilakukan upaya penyelidikan untuk tindak lanjut ungkap kasus.”Ujar Kapolres Madiun.

Kejadian bermula, sekira pukul 00.50 korban bernama Alif Ivan Syah bersama dengan J.R mengendarai sepeda motor lalu berhenti di toko madura alamat Jalan raya Munggut. keduanya bermaksud membeli bensin dan rokok, kemudian dari arah utara melintas konvoi sepeda motor yang dikendarai oleh 5 (lima) orang atau lebih dengan berboncengan, melaju kearah selatan. Lalu sebagian dari rombongan berjumlah 5 (lima) anak terduga ABH inisial ABZ, dkk berhenti dan menghampiri korban.

Seketika pelaku/ABH memukul, menendang serta memukul dengan wadah galon air dan menyuruh korban melepas kaos yang dipakai korban Alif Ivan Syah, sedangkan saksi J.R mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan ABH melaporkan ke satreskrim Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 09.00WIB.

Kapolres Madiun menegaskan, aksi pengeroyokan ini tidak melibatkan dari salah satu perguruan pencak silat yang ada di Madiun. “Aksi yang dilakukan para pelaku murni sebagai anggota kelompok yang mengatasnamakan dirinya PMDHijrah023. Ini murni kelompok bukan sebagai anggota pencak silat.,”ujar AKBP Mohamad Zainur Rofik.

Atas kejadian ini, para pelaku hanya dikenai wajib lapor saja. Mengingat, para pelaku semuanya masih berstatus pelajar dan dibawah umur. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *