Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Ini baru kabar yang plus alias positif. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun gandeng Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam proses penertiban dan pengembalian aset perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan mengelola aset negara.

“Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah penyerahan aset Rumah Perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 256 m² dan bangunan seluas 48 m², dengan nilai sebesar Rp440.832.000,” jelas Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Suharjono menambahkan, Sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif, di antaranya menyampaikan surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan langsung kepada pihak debitur, serta menerbitkan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban Kesatu, Kedua, dan Ketiga.

“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suharjono.

Sebelumnya, KAI Daop 7 Madiun juga telah menerima pengembalian aset Rumah Perusahaan lainnya di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berupa tanah seluas 427 m² dan bangunan seluas 160 m², dengan nilai sebesar Rp1.024.352.000.(arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *