Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan rumah milik Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, penggeledahan oleh tim KPK pada Senin (6/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penggeledahan rumah milik Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun. Penggeledahan oleh tim KPK dilakukan Senin (6/4/2026) diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif.

Kedatangan tim dari lembaga anti rasuah di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun itu terpantau sekitar pukul 13.00 WIB, ini tampaknya tidak mengagetkan di lingkungan birokrasi Pemkot Madiun. Pasalnya, Noor Aflah dikenal dekat dengan Maidi Wali Kota Madiun non aktif.

Dalam pantauan awak media, sejumlah aparat kepolisian terlihat mengamankan di sekitar lokasi saat penggeledahan berlangsung. Tim KPK menggeledah didalam rumah yang bersangkutan dua jam lamanya dan saat tim KPK keluar, terlihat membawa koper hitam.

Noor Aflah saat dikonfirmasi awak media massa usai penggeledahan membenarkan soal kehadiran tim KPK ke rumahnya. Dia mengungkapkan sejumlah barang dibawa dari rumahnya saat penggeledahan. “Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD,” kata Aflah.

Aflah juga mengungkapkan dirinya diberitahu soal kedatangan tim KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Tim berada di rumahnya hingga pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan, tim KPK juga melontarkan sejumlah pertanyaan. Namun detailnya, Aflah tidak menjelaskan. Pasalnya, dirinya dipesan oleh KPK untuk tidak banyak bercerita

“Tadi cuma tanya-tanya, tapi materi tidak boleh diceritakan. Tadi ada enam orang (tim KPK) yang tanda tangan,” ujarnya.

Penggeledahan tim KPK tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik fee proyek pembangunan dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Yakni Maidi Wali Kota Madiun nonaktif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Selain menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah diketahui pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Madiun. Bappelitbangda berperan sebagai koordinator dalam penyaluran dana CSR. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *