MADIUN | KABARPLUS – Pemerintah Kota Madiun langsung tancap gas, setelah 8 Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026 Kota Madiun ditetapkan secara definitif.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung Paripurna pukul 19.30 WIB, Kamis (13/11/2025).
Meski disahkan, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan kebijakannya. Seperti Fraksi Gerinda-Nasdem ini misalnya. Fraksi ini menyoroti kenaikan anggaran pemeliharaan laptop sebesar Rp250 juta didasarkan pada kondisi nyata di sekolah, dimana perangkat hasil pengadaan tahun sebelumnya mengalami penurunan fungsi.
Penjelasan ini menunjukkan adanya evaluasi teknis, namun belum disertai data kuantitatif seperti jumlah unit terdampak, tingkat kerusakan.
Hal senada juga ditegaskan Fraksi Perindo berkaitan dengan visi Wali Kota untuk mewujudkan Kota Madiun Bebas Korupsi, melalui penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK.
Sebagai wujud fungsi pengawasan DPRD, Fraksi Perindo meminta agar Pemerintah Kota lebih terbuka ke depannya dalam menyediakan dokumen serta data proyek fisik lainnya, sehingga proses pengawasan dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi setelah disahkannya Raperda APBD 2026 menjadi perda definitif, orang nomor satu di Kota Madiun ini berencana untuk bergerak cepat khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dengan cara optimalisasi seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kota Madiun, meski anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menurun.
“Aset-aset yang sampai hari ini masih kurang optimal pruduknya, akan kita genjot produknya. Salah satunya adalah kepemilikan perusahaan daerah akan segera dievaluasi, peluang apa saja yang bisa memberikan pundi-pundi pendapatan akan kita analisa,” ujar Maidi.

Terkait sejumlah catatan dari DPRD mengenai pengelolaan sampah, Maidi berencana menjalankan seluruh rekomendasi dari kementerian.
“Jika ingin mencapai penilaian tinggi, maka Pemkot Madiun harus bisa melaksanakan 3R dengan cara menggandeng seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha di manajika di situ penghasil sampah, maka harus diselesaikan ditempat itu pula, jadi sampah tidak dikirim ke TPA dan Madiun untuk tahun 2027, Kota Madiun harus sudah zero sampah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengaku jika 8 Fraksi telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2026 diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, ke-8 fraksi memberikan catatan kepada Pemkot Madiun dan catatan itu harus ditindaklanjuti.
“Semua catatan dan masukan dari DPRD harus ditindaklanjuti demi masyarakat Kota Madiun. hal yang sifatnya, mengkritisi yang konstruktif, itu harus diterima dan segera ditindaklanjuti. Tidak ada salahnya, kita mengingatkan dengan cara memberikan saran dan masukan. Sehingga semua program Pemkot Madiun bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Armaya.(arb/rio)
