Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda pengambilan keputusan didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas dua Raperda.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun Raperda itu Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pengesahan diperoleh melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda pengambilan keputusan didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas 2 Raperda.

Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah baru yang disusun dengan mendasari kebutuhan akan pendidikan bagi masyarakat Kota Madiun terutama untuk anak yang berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki bakat istimewa, serta berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan.

“Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Dimana pendidikan inklusif ini merupakan salah satu perwujudan dan pemenuhan atas hak pendidikan bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Wali Kota Madiun.

Menurut Wali Kota Madiun, penyelenggaraan pendidikan inklusif dilakukan pada semua jalur pendidikan, jenjang pendidikan, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Adapun jalur pendidikan meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

“Untuk jenjang pendidikan meliputi jenjang prasekolah dan pendidikan dasar. Sedangkan untuk jenis pendidikan dilaksanakan pada jenis pendidikan umum yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengatakan, Raperda Pendidikan Inklusif disusun dengan mendasari kebutuhan akan pendidikan bagi masyarakat Kota Madiun terutama untuk anak yang berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki bakat istimewa.

“Raperda ini memberikan ruang penuh kepada anak didik kita, khususnya bagi anak yang berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki bakat istimewa untuk medapatkan hak dan perlakuan yang sama dengan anak didik pada umumnya. Jadi disini tidak ada sifat diskriminasi. Semua punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak,” tegasnya.

Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Armaya menjelaskan, DPRD Kota Madiun memberikan ruang perkembangan jaman terkait kemajuan tekhnologi dan masyarakat dituntut untuk terus adaptif “Sehingga kita jangan sampai ketinggalan dan jangan sampai ketinggalan untuk tahun ini maupun kedepannya.”Ujar Armaya. (arb/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *