MADIUN | KABARPLUS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berhasil menertibkan tanah dan bangunan milik negara yang selama ini dikelola ataupun ditempati warga yang beralamat di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Aset yang berhasil diamankan terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai sebesar Rp. 1.339.920.000,-” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Kamis (28/8/3025).

Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif.
“Seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap (Kesatu, Kedua, dan Ketiga),” terangnya
Dijelaskannya, proses penertiban berjalan lancar berkat dukungan dan sinergi bersama pihak Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penertiban dan pengelolaan aset negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.’imbuhnya. (arb)