Wali Kota Madiun Maidi saat menjeaskan strategi Pemerintah Kota Madiun untuk mendorong investasi dengan menaikkan NJOP serta tidak menaikkan PBB, bahkan ada yang digratiskan, Rabu (20/08/2025).
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Pemerintah Kota Madiun akan menerapkan langkah strategis dalam menggenjot investasi dan meningkatkan nilai aset warga tanpa membebani masyarakatnya. Caranya dengan tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan ada yang digratiskan, dan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal ini diungkapkan Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu (20/08/2025) di sela peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Kantor Kejari Kota Madiun. Menurut Maidi, makin ramainya Kota Madiun menarik banyak pendatang dan investor. Seiring dengan hal itu, nilai properti di Kota Madiun juga harus ikut meningkat. Kenaikan NJOP menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan aset-aset masyarakat memiliki nilai yang tinggi. Hal ini dilakukan agar warga Madiun tidak mengalami penurunan nilai aset di tengah perkembangan pesat kota.

“Madiun PBB tidak naik. Justru dengan ramainya seperti ini, orang datang ke Madiun makin banyak. Orang invest di kota ini makin banyak. Maka harga aset orang Madiun tidak boleh turun. NJOP-nya saya naikkan. Naiknya ada yang tiga kali, ada yang empat kali, sesuai Perda,” ulasnya.

Meskipun NJOP dinaikkan, Maidi memastikan bahwa PBB yang dibayarkan oleh masyarakat tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar tetap merasa memiliki dan merawat aset mereka, karena nilai aset tersebut semakin tinggi. Dengan demikian, warga tetap mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai aset tanpa harus terbebani biaya pajak tahunan yang lebih besar.

Maidi juga memaparkan kebijakan progresif yang akan diterapkan pada tahun 2026. Ia berencana menghapus PBB untuk masyarakat dengan PBB di bawah Rp25 ribu. Keputusan ini diambil karena ia menilai masyarakat dengan nominal PBB sekecil itu cenderung berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tidak seharusnya dibebani pajak.

Kebijakan penghapusan PBB ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Maidi berharap, dengan dibebaskannya PBB, masyarakat akan lebih termotivasi untuk merawat aset mereka. Perawatan yang baik akan menjaga nilai aset tetap tinggi, yang pada gilirannya akan menguntungkan mereka jika suatu saat aset tersebut menjadi bagian dari proyek investasi.

Maidi menjelaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi para investor. “Tatkala nanti ada investasi ke sini, investor ke sini, maka aset itu sudah NJOP-nya tinggi. Kalau pemerintah beli kan sesuai NJOP. Kalau NJOP-nya rendah, berarti nanti aset itu kan nilainya rendah. Tapi ini kita naikkan, tapi tidak dikenakan pajak PBB setiap tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kenaikan NJOP ini juga akan memberikan kemudahan dalam urusan perbankan. Dengan nilai aset yang tinggi, bank akan lebih mudah melakukan penilaian (appraisal) terhadap properti di Madiun. Ini memberikan jaminan bagi pemilik aset saat mengajukan pinjaman atau kerja sama dengan pihak perbankan.

“Semua investor ke sini, ada jaminan. Kalau aset itu nanti dibawa ke perbankan, appraisal sudah tahu, ‘Oh, ternyata di Madiun harga tanahnya sekian. Maka dia sudah tahu. Nanti kerjasama dengan bank dan pihak ketiga, itu sudah tahu semuanya,” imbuh Maidi.

Maidi menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun tidak akan terganggu. Ia menjelaskan bahwa PAD akan didapatkan dari sektor yang produktif, seperti pajak dari pengusaha yang mendapatkan penghasilan di Madiun, bukan dari masyarakat yang kurang produktif seperti para pensiunan. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, sementara roda perekonomian terus berjalan. (dist/foto:repro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *