MADIUN | KABARPLUS – Tiga oknum wartawan diduga wartawan bodreks berinisial RI, AI, dan SMN terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Madiun Kota. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Madiun.
Pemerasan tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, antara anggota Satpol PP dengan istri seorang aparat penegak hukum.
Ketiga oknum wartawan ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025 di taman Kelurahan Tawangrejo. Mereka berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota.
“Untuk info sementara, benar ada penangkapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah pada, Kamis (5/6/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pelaku merekam momen dugaan perselingkuhan tersebut menggunakan ponsel. Berbekal rekaman itu, mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada anggota Satpol PP sebagai imbalan agar video tidak disebarluaskan. Apabila permintaan tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk memastikan apakah yang terlibat dugaan perselingkuhan benar anggotanya.
“Kami masih mencari informasi dari internal. Belum ada kepastian, apakah yang bersangkutan anggota Satpol PP Kota Madiun atau Kabupaten,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (arb)