Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun 2025 disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan total anggaran pendapatan Kota Madiun sebesar Rp.1.094.440.890.209.

Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului Dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda APBD TA 2025 yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (5/11/2025).

Dalam Paripurna, Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menyatakan menerima dan menyetujui meski ada sejumlah fraksi memberikan beberapa catatan dan masukkan kepada eksekutif
PJ Walikota Madiun, Eddy Supriyanto mengatakan, setelah disetujuinya Raperda APBD 2025 menjadi Perda definitif, Selanjutnya berita acara akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

 

“insya Allah bulan ini bisa rampung semuanya. Sehngga pada tahun 2025 mendatang, APBD Kota Madiun bisa dipergunakan.,” kata Eddy.

 

Diakuinya, Karena keterbatasan APBD yang dimiliki Kota Madiun, sehingga tidak semua program itu bisa terakomodasi.”

 

Ya, pengennya semua program itu terakomodasi, mengingat keterbatasan anggaran jadi program skala prioritas yang didahulukan, Apalagi dana transfer dari Pemerintah Pusat juga berkurang, sehingga juga berdampak pada pamangkasan sejumlah program pada tahun 2025 mendatang.” ungkapnya.

 

Eddy berharap, pada tahun 2025 mendatang dana transfer untuk Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat bisa segera normal kembali.”persoalannya, Pemerintah Pusat juga lagi membutuhkan anggaran besar, khususnya untuk program pembangunan. Apalagi, program terbaru yakni makan gratis bagi anak-anak,,” kata Edy.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengatakan, meski semua fraksi menyetujuinya, namun ada sejumlah catatan catatan yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif. Mengingat saran dan kritik yang disampaikan oleh masing masing fraksi cukup proposional, konstruktif dan pastinya untuk kemajuan Kota Madiun.

 

“Catatan dan masukkan khususnya terkait dana hibah, Pendapatan saat ini menjadi isu di DPRD. Pastinya, catatan dan masukkan itu sebagai bentuk sinergitas antara Yudikatif, legislatif serta eksekutif dan masyarakat Kota Madiun pada umumnya,” kata Armaya.

 

Armaya berharap, setelah disetujuinya R-APBD 2025 ini, eksekutif segera mengirimkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk dilakukan evaluasi” Kalau bisa akhir bulan November ini semuanya harus segera rampung. Mengingat masih ada sejumlah agenda berikutnya, yakni pembahasan hasil evaluasi dari Gubernur. Jawa Timur. Setelah itu, hasil evaluasi tersebut akan kita bahas dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Madiun, Mana mana variable yang segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” tegasnya.(arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *