MADIUN | KABARPKUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan AS (36 Tahun) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi di salah satu Bank milik Pemerintah Kota Madiun.
Akibat perbuatan tersangka, Bank tenpat ia bekerja mengalami kerugiam mencapai Rp2,8 miliar. Hasil penyidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk trading dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna saat press release, Rabu (23/10) sore menyatakan AS resmi ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun mulai Rabu (23/10) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan untuk mempermudah penyidikan.
”Untuk tersangka kami lakukan penahanan guna mempermudah penyidikan serta dikhawatirkan kalau melarikan diri,” kata Kajari kepada awak media di kantor Kejari Kota Madiun, Rabu (23/10) sore.
Dijelaskan oleh Kajari, Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan kemudian ditemukan, tersangka AS melakukan transaksi secara tidak sah, dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk biaya pemeliharaan material dan inventaris kantor. Aksi tersangka diketahui sejak Mei hingga akhir September lalu.
“Tersangka berstatus penyelia kredit. Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Kajari seraya menyebut tersangka sudah bekerja enam tahun lebih.
Kajari menambahkan berdasar hasil penyidikan sementara tersangka beraksi seorang diri. Namun, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan.”Untuk sementara (beraksi) sendiri.”Pungkasnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.(arb)