MADIUN | KABARPLUS – DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Prompeperda) Kota Madiun tahun 2025.. Dalam agenda tersebut, sebanyak 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari 7 (tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun dan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun.
Ke-10 Raperda yang diusulkan tersebut mencakup berbagai aspek, Dantaranya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat; Raperda tentang Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
Berikutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan, Raperda yang berasal dari DPRD Kota Madiun meliputi: Raperda tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun; Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Pj Walikota Madiun, Eddy Supriyanto mengatakan, Paripurna penetapan Propemperda Kota Madiun tahun 2025. tadi ada 10 (sepuluh) Raperda, yang terdiri dari 7 (tujuh) Raperda usulan Pemerintah Kota Madiun dan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun.
“Termasuk tadi ada Perda Protokol, inisiatif tentang penyelenggaram Kota Cerdas, ini merupakan inisiasi karena Kota Madiun sudah banyak program, kampus, sudah salah satu smart city se-Indonesia. sehingga, DPRD punya inisiatif untuk membuat perda ini,” kata Eddy Supriyanto, Selasa (22/10/2024)
Gayung bersambut, Pj Walikota pun bergerak cepat. “Eksekutif sudah membawa masyarakat semakin cerdas, legislatif jemput bola untuk membuat peraturan perundang-undangan melalui Perda. mudah mudahan kedepan bermanfaat bagi masyarakat Kota Madiun,” kata Pj Walikota
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya menjelaskan, fokusnya tentu karena ini Perda cerdas, “nanti kita pelajari cluenya dulu. kita lihat semua, fokusnya kemana. nanti akan kami dorong ke arah sana kalau Kota cerdas, pasti berkaitan dengan aspek pendidikan, aspek budaya, dll terkait dengan Kota Cerdas tingkat urgensi, saya kira itu perlu untuk kecerdasan karena kedepan kita menuju indonesia emas tahun 2045 harus mulai ditata terkait kota cerdas.”Kata Armaya.
Dijelaskannya, saat ini targetnya baru 3 yang dilakukan pembahasan, nanti ada tahap 1 dan 2 “insyaallah target pasti terpenuhi. karena beberapa kali kami mempunyai target raperda semua selesai dengan bagus. tahap 1, ada 7 Perda, 4 dari eksekutif, 3 dari DPRD Perda dari BPR yang penting. karena, BPR dapat teguran terkait program apa yang belum bisa dilaksanakan karena belum ada perdanya. ini jadi tolak ukur terkait dengan harus meneguhkan raperda baik dari eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya. (arb/rio)