MADIUN | KABARPLUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melarang kepada Aparatur desa melakukan politik praktis, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Madiun Slamet Widodo usai mengikuti acara Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) persiapan Pengamanan Pilkada tahun 2024 di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun.
“Ya bagaimanapun juga pengunaan struktur masyarakat yang ada dimasyarakat baik secara resmi maupun tidak resmi itu pasti,” kata Ketua Bawaslu Madiun, Slamet Widodo, Rabu (11/9/2024).
Menurut Slamet, aturannya sudah jelas saat kepala desa maupun perangkat desa melibatkan diri dalam kontestasi pilkada. Akan ada sanksinya sesuai aturan yang ada, melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, dan pidana saat masa kampanye.
“Saat di fase melibatkan diri dan dilibatkan diri itu harus hati-hati,” pungkasnya.
Pihaknya sudah melakukan mitigasi melalui panwascam, agar semua kegiatan baik di kecamatan maupun desa-desa dilakukan pengawasan. Karena setiap kegiatan berbasis massa mempunyai potensi digunakan pasangan calon untuk mengkampanyekan diri.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (arb/rio).