Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun memastikan pemilih disabilitas dengan gangguan mental atau Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada seperti Pemilihan Bupati (Pilbup).

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari mengatakan, secara konstitusional, hak pilih ODGJ diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas.

Ini terungkap dalam Media Gathering bertema ‘Peran Media Dalam Mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024’ di RM Kandang Ingkung, Jalan Raya Dungus Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024).

“Untuk penyandang disabilitas dengan gangguan mental atau ODGJ mempunyai hak pilih. Dalam prosesnya, hak pilihnya nanti digunakan untuk memilih atau tidak itu di luar wewenang KPU,” ujar Lucky.

Oleh sebab itu, KPU segera melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial setempat khususnya soal pemilih disabilitas dengan gangguan mental di wilayah Kabupaten Madiun.

“Sementara ini, kami masih merencanakan untuk segera melakukan audiensi dengan dinas terkait khususnya Dinas Sosial,” ujarnya.

 

KPU Kabupaten Madiun,menggelar Media Gathering “Peran media dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024” di Kandang Ingkung, Jalan Raya Dungus Kabupaten Madiun, Senin (22/7/2024).

Disinggung jumlah pemilih dengan gangguan jiwa yang ada di Kabupaten Madiun, Lucky menyatakan sampai saat ini KPU masih terus melakukan coklit (pencocokan dan penelitian). Sehingga jumlah pastinya belum bisa dipastikan.

“Tahapan coklit sampai saat ini masih terus berlangsung walaupun (secra riil) coklitnya ini sudah rampung 100 persen. Dan, masih ada evaluasi sampai tanggal 24 juli mendatang,” kata Lucky.

Oleh karena itu, KPU juga meminta kepada pendamping pemilih disabilitas dengan ganguan mental ini yang nantinya bisa mendampingi sekaligus mengantarkannya ke tempat TPS yang sudah ditetapkan.

“Pastinya saat pencoblosan harus didampingi juga oleh petugas KPPS setempat dan keluarganya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku karena penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksaan, apalagi diwakilkan,” tegasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *