Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Senin (29/1/2024). Foto: dok.humasjatimGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Senin (29/1/2024). Foto: dok.humasjatim
Spread the love

SURABAYA | KABARPLUS – KPK mengingatkan Pemprov Jawa Timur terkait masih tingginya potensi korupsi pada penyenggaraan pemerintahan meski nilai pencegahan korupsi (MCP/ Monitoring Center of Prevention) dan Survei Penilaian Integritasnya (SPI) di atas rata-rata nasional.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Senin (29/1/2024).

“Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 berada di atas nasional. Data sementara dari KPK mencatat MCP Pemprov Jatim 2023 tembus mencapai angka 92, sedangkan nasional berada di angka 75,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI Bahtiar Ujang Purnama dalam paprannya pada rakor tersebut.

Sementara untuk data SPI yang telah dirilis KPK, Jatim mencatat angka 75,33 atau naik 2,22 poin dibanding tahun 2022 yang mencapai 73,11. Sedangkan SPI nasional tahun 2023 berada di angka 70,97.

Akan tetapi hal ini berarti Pemprov Jawa Timur bebas korupsi. Beberapa potensi korupsi tetap wajib diwaspadai dan dicegah. Di antaranya  pada proses perencanaan penganggaran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, pemberian rekomendasi teknis terhadap perizinan, serta jual beli jabatan.

“Di antaranya itu. Ada juga pengadaan barang dan jasa, penyaluran belanja hibah, bansos, dan BK (Bantuan Keuangan), Penggelapan BMD (Barang Milik Daerah) dan Pembiaran Hilangnya BMD,” ujarnya.

“Ada juga ya petty corruption (korupsi receh) pada sektor pelayanan publik,” tambahnya.

Petty corruption yang dimaksud adalah korupsi receh seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi.

Bahtiar mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah banyak melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dalam upaya mencegah korupsi. Salah satu indikatornya ialah pada tahun 2023 upaya penindakan di Jatim turun dibanding tahun sebelumnya.

“Artinya Pemprov Jatim semakin hari semakin baik dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan,” ujarnya. (kmfjtm/dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *