Dua orang petugas saat melakukan simulasi pencoblosan di Kota MadiunDua orang petugas saat melakukan simulasi pencoblosan di Kota Madiun
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Ribuan orang memilih nyoblos di Kota Madiun pada Pemilihan Umum 14 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Madiun mencatat saat ini terdapat 1.449 orang yang melakukan pindah pilih di Kota Madiun dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)

Hal ini mendapat apresiasi dari KPU Kota Madiun, sebab banyak pindah pilih karena didorong oleh perusahaan di Kota Madiun agar karyawannya tetap bisa memilih pada hari tersebut.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan perusahaan di Kota Madiun yang proaktif agar hak suara mereka tidak hilang saat Pemilu nanti,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti, Kamis (18/1)2024).

Lebih lanjut Izza menjelaskan, layanan pindah pilih untuk Pemilu 14 Februari mendatang sudah berakhir pada 15 Januari lalu. Berdasarkan data yang ada, rata-rata pemilih mengajukan pindah pilih pada saat injury time, atau hari terakhir menjelang penutupan layanan pindah pilih.

Izza mengatakan, warga Kota Madiun yang mengajukan pindah pilih ke luar Kota Madiun tercatat ada sebanyak 699 orang. “Bagi yang mengurus surat pindah bisa di cek di DPT online, nanti akan muncul DPTb, dan dia memilih di TPS mana,” ungkapnya.

Kemudian, data tersebut bisa ditunjukkan saat hari H pencoblosan 14 Februari. Lebih lanjut dirinya mengatakan, nanti 4 hari sebelum Pemilu, akan ada pemberitahuan atau undangan dari KPPS, untuk bisa memilih di TPS yang tertera saat proses pindah pilih.

Data DPTb, kata Izza bakal ditempel oleh KPPS di masing-masing TPS. Termasuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagi pemilih yang mengajukan pindah pilih ke Kota Madiun, nantinya akan dibagi ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Ketika masyarakat mengurus DPTb karena alasan pindah domisili (pindah masuk ke Kota Madiun), maka akan mendapatkan lima surat suara. Dan yang mengurus DPTb di luar daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun, maka hanya mendapat satu, dua, ataupun tiga surat suara,” terangnya. (arb/dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *