Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama Satpol PP setempat terpaksa membredel sejumlah baliho alias alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, khususnya APK yang dipasang di area fasilitas milik negera maupun di tempat-tempat fasilitas umum lainnya, Kamis (4/1/2024).

“Yang kita tertibkan itu APK yang menyalahi Perda Kota Madiun, seperti diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, maupun di tempat-tempat fasilitas umum lainnya. Kemudian kita tertibkan juga APK yang dipasang di dekat gedung pemerintahan, tempat ibadah, maupun lembaga pendidikan,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat

Menurut Novery,  saat ini sudah ada ratusan APK yang diturunkan paksa oleh petugas. APK tersebut tersebar di seluruh kecamatan se Kota Madiun.

Novery tidak memungkiri ada sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan. Padahal, Bawaslu jauh hari sudah melakukan sosialisasi aturan pemasangan APK, mengundang partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Ada caleg yang mengindahkan, ada yang tidak,” kata dia.

Hanya saja yang ditemui di lapangan, banyak caleg menggunakan jasa pihak ketiga atau vendor untuk melakukan pemasangan APK. Sehingga mereka tidak memahami aturan pemasangan APK maupun lokasi yang tidak diperbolehkan dipasangi APK.

“Padahal sesuai kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan parpol, untuk titik APK yang diperbolehkan dipasang itu sudah ada. Dan itu sudah ada SK dari KPU,” tambahnya.

Saat ini sejumlah APK melanggar aturan, diamankan di kantor Bawaslu Kota Madiun, rata-rata berupa banner dan baliho. Novery menegaskan, ketika ada indikasi pemasangan APK menyalahi aturan, warga diminta melapor Bawaslu, maupun ke kantor sekretariat Panwascam dan Panwaskel.

Bawaslu menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menertibkan APK secara mandiri dan harus melaporkannya kepada pihak terkait, karena jika dilakukan Mandiri  justru melanggar undang-undang.

“Ada sanksinya jika masyarakat bertindak sendiri. Silahkan melaporkan jika menemukan pelanggaran dengan menyampaikan ke petugas kami, atau bisa juga je KPU,”pungkasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *