MAGETAN | KABARPLUS – Aksi pencurian kotak amal masjid membawa AS (21), seorang warga Magetan kembal menikmat dinginnya lantai di balik jeruji tahanan Polres setempat. AS yang residivis dengan kasus pencurian kalung di RS Sayidiman pun kembali ditangkap.
Di depan petugas Satreskrin Polres Magetan, AS mengaku jika pada 28 Desember 2022 lalu, dirinya berhasil menggasak uang kotak amal di masjid Mushola Shirothol Mustaqim sebesar Rp500 ribu.
“Karena tidak diketahui orang lain, saya mencoba mencuri kotak amal di tempat yang sama. Naas, aksi yang kedua tepergok warga dan ketangkap,” ujar AS.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan berdasarkan pengembangan, AS mengakui telah melancarkan aksi pencurian di mushola tersebut sebanyak dua kali . Untuk itu pelaku dikenakan dua pasal sekaligus.
“Dengan adanya kasus ini penyidik menerapkan pasal 363 KUHP dan atau pasal 363 joncto pasal 53 KUHP. Kenapa kami terapkan dua pasal karena tanggal pada Desember dia telah berhasil melakukan pencurian, sedangkan pada tanggal 7 Januari (2023) dia telah melakukan percobaan (pencurian),” kata AKP Rudi Hidajanto, Senin (30/1/2023).
Adapun kronologi kejadian Desember, sekira pukul 22.30 WIB AS berjalan kaki menuju sekitaran Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sukowinangun Magetan. Ia bermaksud mecuri isi kotak amal di Mushola Shirothol Mustaqim.
Setelah sampai di depan mushola AS langsung masuk melalui pintu utama. Begitu di dalam Mushola, AS langsung menyasar kotak amal dan mendapati kotak amal tersebut terkunci. Beruntung bagi AS, saat mencari kunci, ia menemukannya di atas kanopi tempat imam. AS pun berhasil membuka kotak amal dan menggondol uang senilai Rp500 ribu.
Merasa aksinya tidak ketahuan, pada 7 Januari 2023 sekira pukul 00.05 WIB pelaku berencana kembali melakukan pencurian. Akan tetapi naas. Pada hari itu takmir Mushola Shirothol Mustaqim mencium gelagat buruk. Takmir dan warga pun berhasil menangkap AS.
“Pengakuan pelaku uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku merasa penghasilannya kurang sehingga melakukan pencurian,” lanjutnya. (lan)