Spread the love

MAGETAN | KABARPLUS – Bapak anak di Magetan ini benar-benar tidak punya nilai plus. Betapa tidak, sebagai keluarga mereka bukannya saling mengingatkan untuk berbuat kebaikan tapi malah berkomplot melakukan kejahatan. Mereka nyolong motor tanpa tanggung-tanggung, di sembilan TKP!!!

Komplotan keluarga maling motor ini diungkap perbuatannya oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan yang berhasil mengurai aksi perncurian sepeda motor alias curanmor di beberapa tempat kejadian perkaran (TKP) yang dilaporkan warga yang menjadi korban.

DP (47) dan anaknya yang masih di bawah umur tersebut diamankan polisi di rumah kontrakannya di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, terungkap mereka sudah 9 kali melakukan curanmor. Delapan kendaraan telah dijual dan hanya satu unit yang dijadikan motor operasional oleh mereka.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, dalam aksinya DP mengajak anaknya untuk menyasar motor target yang terparkir di tepi jalan. Mereka beroperasi berdua dengan berkeliling mencari motor yang diparkir tanpa dikunci stang. Begitu kondisi memungkinkan, kedua kriminal langsung beraksi.

“Kalau motor tidak dikunci stang maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik motor target dan kemudian didorong menjauhi TKP,” jelas AKP Rudi, Kamis (26/1/2023).

Aksi dorong dilanjutkan dengan dorongan dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan hingga sampai ke rumah kontrakan. Sampai di kontrakan, pelaku mengganti nomor polisi motor curian tersebut lalu menghilangkan stiker sepeda motor. Ini untuk menghilangkan ciri-ciri khusus pada motor agar tak dikenali oleh korbannya. Mereka juga membuat kunci kontak baru.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik FS, warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. “Selain itu, satu buah kunci ganda diketahui berada di rumah tersangka. Setelah ditunjukkan kepada salah satu korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban. DAri pemeriksaan juga diketahui mereka telah melakukan curanmor di sembilan TKP,” jelas AKP Rudi.

Dikatakannya, meski mellibatkan anak di bawah umur, AKP Rudi menyatakan perkara ini tetap akan diproses sesuai prosedur. Kasus DP dan anaknya akan displit atau dipisah.

“Yang pasti pelaku DP dan anaknya melakukan kejahatan secara bersama-sama. Kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup AKP Rudi. (lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *